Rabu, 15 Desember 2010

Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 058 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim tanda kecakapan, perlu adanya suatu pedoman yang tepat, yang dapat membantu pada Pembina Pramuka mendorong peserta didik untuk berlatih dengan giat ;
2. bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ;
3. bahwa untuk melengkapi petunjuk penyelenggaraan tentang tanda pengenal tersebut khususnya mengenai Tanda Kecakapan Umum, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menganggap perlu menerbitkan suatu petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Kecakapan Umum.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Memberi waktu selama dua tahun sejak ditetapkannya keputusan ini sebagai masa peralihan, guna menyesuaikan pelaksanaan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-Tanda yang lama, dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 058 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam usahanya mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang salah satu diantaranya adalah Sistem Tanda Kecakapan.
b. Sistem Tanda Kecakapan adalah tata cara yang mengatur pemberian tanda kepada anak/pemuda atas prestasi, kecakapan dan kemampuannya. Tanda Kecakapan ini diguinakan untuk mendorong peserta didik agar berprakarsa mengembangkan bakat serta kegemarannya, dan menyalurkan kea rah yang lebih baik dan bermanfaat.
c. Dalam Sistem Tanda Kecakapan dikenal adanya dua kelompok tanda kecakapan, yaitu :
1) Tanda Kecakapan Umum, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, dan yang meliputi berbagai macam bidang kegiatan atau kecakapan.
2) Tanda Kecakapan Khusus, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan yang dimiliki oleh seorang Pramuka yang berminat atau berbakat dalam salah satu bidang kegiatan atau kecakapan tertentu.
d. Untuk menertibkan dan menyempurnakan penggunaan Tanda Kecakapan Umum, sebagai komponen dari Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, maka disusunlah Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini.
e. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi para Pembina Pramuka dalam menggunakan Tanda Kecakapan Umum dengan sebaik-baiknya sebagai alat pendidikan.
f. Petunjuk penyelenggaraan ini bertujuan untuk memperlancar peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan menggunakan Tanda Kecakapan Umum.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Macam dan tingkat.
d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, dan warna.
e. Syarat serta hak dan kewajiban
f. Ketentuan dan tempat pemakaian.
e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.
f. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a. Kecakapan Umum adalah kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan, sikap dan usaha dalam beberapa bidang tertentu yang harus dimiliki secara minimum oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, sebagai hasil pendidikan dan latihan serta ujiannya.
b. Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU, adalah syarat-syarat minimum dalam berbagai bidang kegiatan atau kecakapan, yang harus dicapai oleh semua Pramuka secara keseluruhan, agar dapat memperoleh dan mengenakan TKU pada pakaian seragamnya.
c. Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU, adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan umum yang dimiliki oleh seorang Pramuka, sesuai dengan SKU yang dipenuhinya dan golongan usianya.
d. Tanda pundak adalah tanda yang diletakkan di atas pundak kiri dan kanan pemakainya.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pt. 4. Maksud dan tujuan
a. Maksud
Maksud pemakaian Tanda Kecakapan Umum adalah untuk mempermudah mengenal tingkat kecakapan umum yang dimiliki seorang Pramuka.
b. Menumbuhkan semangat dan gairah bagi para Pramuka untuk mengamalkan pengetahuan, kemampuan dan kecakapannya, dalam rangka melaksanakan kode kehormatan Pramuka.
c. Membangkitkan kebanggaan atas hasil usahanya.
Pt. 5. Fungsi
a. TKU berfungsi sebagai:
1) alat pendidikan, yaitu alat untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar berusaha meningkatkan kemampuan, karya priadi serta memelihara dan mempertahankan kehormatan.
2) alat penngenal untuk menunjukkan tingkat kecakapan umum seorang Pramuka.
b. TKU tidak berfungsi sebagai:
1) Perhiasan.
2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seorang Pramuka.
BAB III
MACAM DAN TINGKAT
Pt. 6. Macam
TKU untuk peserta didik, terbagi atas empat macam :
a. TKU untuk Pramuka Siaga ;
b. TKU untuk Pramuka Penggalang ;
c. TKU untuk Pramuka Penegak ;
d. TKU untuk Pramuka Pandega.
Pt. 7. Tingkat
Tiap macam TKU tersebut dalam Pt. 6 di atas, mempunyai tingkat sebagai berikut :
a. Untuk Pramuka Siaga
1) tingkat Siaga Mula
2) tingkat Siaga Bantu
3) tingkat Siaga Tata
b. Untuk Pramuka Penggalang
1) tingkat Penggalang Ramu
2) tingkat Penggalang Rakit
3) tingkat Penggalang Terap
c. Untuk Pramuka Penegak
1) tingkat Penegak Bantara
2) tingkat Penegak Laksana
d. Untuk Pramuka Pandega
Tingkat Pramuka Pandega saja
BAB IV
BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA
Pt. 8. TKU untuk Pramuka Siaga
a. Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,
b. Tanda tingkat Siaga Mula :
1) berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas
2) di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih
3) Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam
4) Jumlah jajaran genjang : satu buah
5) Contoh tanda Tingkat Siaga Mula : periksa lampiran II
c. Tanda tingkat Siaga Bantu :
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.
2) Jumlah jajaran genjang : dua buah
3) Contoh tanda Tingkat Siaga Bantu : periksa lampiran II
d. Tanda tingkat Siaga Tata :
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.
2) Jumlah jajaran genjang : tiga buah
3) Contoh tanda Tingkat Siaga Tata : periksa lampiran II
Pt. 9. TKU untuk Pramuka Penggalang
a. Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,
b. Tanda tingkat Penggalang Ramu :
1) berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 1200, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.
2) di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih
3) Garis tepi dari huruf V berwarna hitam
4) Jumlah bentuk huruf V : satu buah
5) Contoh tanda Tingkat Penggalang Ramu : periksa lampiran II
c. Tanda tingkat Penggalang Rakit :
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.
2) Jumlah bentuk huruf V : dua buah
3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Rakit : periksa lampiran II
d. Tanda tingkat Penggalang Terap :
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.
2) Jumlah bentuk huruf V : tiga buah
3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Terap : periksa lampiran II
Pt. 10. TKU untuk Pramuka Penegak
a. Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b. Tanda tingkat Penegak Bantara :
1) berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.
2) di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.
3) Contoh tanda Tingkat Penegak Bantara : periksa lampiran II
c. Tanda tingkat Penegak Laksana :
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara tersebut dalam Pt. 10 b di atas.
2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA
3) Contoh tanda Tingkat Penegak Laksana : periksa lampiran II
Pt. 11. TKU untuk Pramuka Pandega
a. TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b. Tanda tingkat Pandega :
1) berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti tanda Tingkat Penegak Bantara, tersebut dalam Pt. 10 b di atas.
2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA
3) Contoh tanda Tingkat Pandega : periksa lampiran II
Pt. 12. Arti Kiasan
a. Kelopak bunga kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan tanaman, mengibaratkan Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas calon bangsa.
b. kelopak bunga diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang selalu memperlihatkan sudut miring terhadap batang pohonnya, mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan keluarga dan orang tuanya.
c. Mayang terurai bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya.
d. Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.
e. Bintang bersudut lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.
f. Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri, yang sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk social dan mahluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi Gerakan Pramuka.
g. Tanda Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas pundak kiri dan kanan, mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang tidak ringan yang dipikulnya sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader pembangunan bangsa dan negara.
h. Arti warna:
1) warna hijau melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.
2) warna merah melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.
3) warna kuning dan kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran budi.
4) warna coklat melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.
BAB V
SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13. Syarat
Syarat untuk mendapatkan TKU adalah bahwa seorang Pramuka harus memenuhi SKU yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.
Pt. 14. Hak dan Kewajiban
a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi SKU, berhak memiliki dan mengenakan TKU yang sah, sesuai dengan golongan usia dan tingkatan SKU yang dipenuhinya.
b. Seorang Pramuka yang telah memiliki TKU berkewajiban untuk :
1) menunjukkan dan menggunakan kemampuannya, sesuai dengan TKU yang dimilikinya, pada saat kemampuannya itu diperlukannya.
2) meningkatkan kemampuan dan kecakapannya untuk mencapai TKU tingkat berikutnya, dan mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
Pt. 15. Pemberian dan pencabutan hak
a. Yang berhak memberi atau mencabut TKU kepada atau dari seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang bersangkutan.
b. Orang lain yang bukan Pembina Pramuka yang dimaksud Pt. 15 a di atas, tidak dibenarkan memberi TKU kepada seorang Pramuka, atau mencabut TKU dari seorang Pramuka, melainkan hanya dapat menyarankan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan.
c. Pemberian TKU dilakukan dalam suatu upacara, yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
d. Pencabutan hak mengenakan TKU dari seorang Pramuka hanya dibenarkan apabila Pramuka yang bersangkutan telah memperoleh TKU yang lebih tinggi tingkatnya, atau TKU pada golongan usia yang lebih tinggi.
BAB VI
KETENTUAN, TEMPAT PEMAKAIAN
Pt. 17. Ketentuan Pemakaian TKU
a. Pemakaian TKU pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Seorang Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan TKU yang sesuai dengan golongan usianya dan tingkat kecakapan yang dipenuhinya. Seorang Pramuka tidak dibenarkan mengenakan TKU dari golongan usia lainnya, atau tingkat kecakapan lain, selain yang dipenuhinya.
Pt. 18. Tempat Pemakaiannya
a. TKU untuk Pramuka Siaga dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan miring ke kanan atas, di bawah Tanda Barungnya (periksa gambar pada lampiran II).
b. TKU untuk Pramuka Penggalang dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya (periksa gambar pada lampiran II).
c. TKU untuk Pramuka Penegak dan Pandega dikenakan pada lidah bahu baju seragam Pramuka sebelah kanan dan kiri (periksa gambar pada lampiran II).
d. TKU tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain pakaian seragam Pramuka.
BAB VII
PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN
Pt. 18. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan TKU ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Wewenang Pengadaan TKU dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.
BAB VIII
PENUUTUP
Pt. 19. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 12 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar